Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) merupakan sarana penting di dalam pelaksanaan hubungan industrial yang kondusif dan produktif.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) perlu pula dipahami dan diimplementasikan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip2 dan tujuan hubungan industrial itu sendiri, yakni mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha (industrial peace). Hal ini mutlak diwujudkan agar tercipta produktivitas dan kepuasan kerja SDM yang optimal. Produktivitas dan kepuasan kerja SDM yang optimal pada akhirnya akan menjaga kelangsungan (sustainability) dari bisnis perusahaan dan kesejahteraan SDM itu sendiri.
Dalam pembuatan dan penyusunan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hendaknya sudah dapat mengantisipasi kemungkinan yang dapat terjadi dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Rangkaian aktivitas konsultansi penyusunan PP/PKB ini akan meliputi :
- Penyusunan Konsep PP/PKB :
- Menentukan ruang lingkup PP/PKB yang akan dikembangkan
- Menyusun draft PP/PKB
- Review dan evaluasi
- Pendampingan pengurusan-pengesahan PKB di Instansi Pemerintah terkait